Selasa, 01 Juni 2010

Persaudaraan Laki-laki dan Perempuan

Allah SWT banyak menekankan arti persaudaraan sesama muslim dalam banyak ayat. Bahkan agar saling memintakan apapun satu sama lain krn banyak saudara seorang muslim merasa kuat aman dan mendapat perhatian. Dalam persaudaraan terdapat pula hak dan kewajiban minimal ada 6 seperti yg dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Hak seorang muslim terhadap muslim lainya ada enam
1. Apabila diberi salam hendaknya dijawab.
2. Apabila diundang hendaknya dipenuhi.
3. Apabila diminta nasihat hendaknya memberi nasihat.
4. Apabila bersin dan mengucapkan hamdallah hendaknya dijawab yarhamukallah.
5. Apabila sakit hendaknya dikunjungi.
6. Apabila dia wafat hendaknya diantar sampai kuburan.
Semua muslim adalah bersaudara. Karena itu jika bertengkar mereka harus bersatu kembali dan bersaudara seperti biasanya. Hal ini diperkuat oleh larangan Rasulullah SAW terhadap permusuhanantar muslim. Abu Ayyub Al-Anshary meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda “Tidak seorang muslim memutuskan silaturrahmi dgn saudara muslimnya lbh dari tiga malam yg masing-masingnya saling membuang muka bila berjumpa. Yang terbaik diantara mereka adl yg memulai mengucapkan salam kepada yg lain.” .
Namun bagaimana batasan-batasan dalam persaudaraan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim?
Islam menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.

Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan.
Perilaku diatas tidak membatasi kita untuk menyambung persaudaraan dengan lawan jenis yang bukan muhrim asal kita tahu batasan dalam bergaul dan kembali lagi ke niat awal kita.


Sumber :
Ri fa’I, Syaikh Khalid Abdul Mun'im. http://www.voa-islam.com/teenage/wanna-be-muslimah/2009/12/14/2083/batasan-pergaulan-antara-pria-dan-wanita/
Sumber : Al-Islam-Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia .http://blog.re.or.id/persaudaraan-islam.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar